October 4, 2013

BPJS Kesehatan Batasi Lima Peserta Satu Keluarga PNS

askes-logo
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) menggelar pertemuan konsolidasi untuk membahas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2014. Keduanya akan berubah nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Direktur Utama Askes Fachmi Idris mengatakan, sesuai dengan undang-undang, BPJS akan membatasi hanya menanggung lima orang peserta dalam satu keluarga bagi para pegawai negara sipil (PNS).

"Ini kan tergantung iuran, jadi yang presentase iuran itu UU menyatakan 5 orang, suami/istri ditambah 3 tertanggung anak, di luar itu kalau ingin tambah ya tambah presentase," kata Fahmi di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Fahmi menambahkan, presentase iuran BPJS telah mendapat peresmian dalam rapat kerja dengan Menkokesra. Presentase bagi para pegawai negara ialah tiga persen dibiayai pemerintah dan dua persen dibiayai pekerja 2 persen dari gaji itu nantinya akan dipotong setiap bulannya dari gaji para pegawai.

"TNI polri itu kan selama ini tidak pakai sistem akurasi ya, sistemnya budgeting oleh negara 2 persen diambil oleh gaji aparat TNI Polri. Kedepan disamping 2 persen dari gaji aparat, pemerintah kemudian berkontribusi 3 persen. Jadi 5 persen, jadi pelayanannya lebih luas, dia bisa mengakses pelayanan kesehatan yang detail juga, jadi lebih luas," tambahnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, Fahmi mengungkapkan saat ini masuk ke dalam golongan bukan penerima upah.


"Kalau kemudian katakanlah, ini kan penerima upah itu terstruktur ya, ada badan hukumnya, jelas model pembayarannya, jadi kalau untuk pembantu rumah tangga sementara bisa kami masukkan dalam bukan penerima upah, walaupun pembantu itu memang penerima upah," tutupnya.


Sesuai dengan rencana pada tanggal 1 Januari 2019 ditargetkan seluruh penduduk Indonesia yang mampu bayar sendiri wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, sedangkan yang tidak mampu dibayari Negara[liputan6,okezone]

Related Posts

BPJS Kesehatan Batasi Lima Peserta Satu Keluarga PNS
4/ 5
Oleh :

2 comments

Cukup buat keluarga saya kang :D

@cak oni
Kebijakan baru Cak Oni