August 12, 2015

Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Untuk Berhubungan Intim

Dampak jelek dari tidak maunya seorang istri ketika diajak suaminya untuk melakukan hubungan intim banyak, dari mulai si suami memilih untuk selingkuh, zina, sampai-sampai bisa terjadi perceraian

Hukum_Istri_Menolak_Ajakan_Suami

Hal ini terjadi karena sebagain dari orang khususnya para istri belum begitu mengenal sunnah, serta karena jauhnya dari ilmu agama terkait dengan kehidupan rumah tangga atau karena meremehkan masalah Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Untuk Berhubungan Intim akhirnya berdampak jelek juga bagi mereka.

Sepenggal cerita, seorang ikhwan pernah mengadukan permasalah seperti ini, kemudian dia terpancing emosi sehingga menjatuhkan talak atau cerai karena kesal dengan istrinya akibat menolak diajak untuk melakukan hubungan suami istri. Ini adalah sepenggal cerita dampak buruk dari Istri Menolak Ajakan Suami Untuk Berhubungan Intim.

Seharusnya seorang istri sadar bahwasanya hal berhubungan intim termasuk hak suami yang harus dia tunaikan bahkan diantara hak terbesar suami. Apa lagi sang suami menghadapi fitnah syahwat yang luar biasa dari para wanita diluarsana yang bertebaran dimana-mana.

Tidak ingatkah kalian wahai para istri tentang sebuah hadits semoga menjadi sebab engkau tersadar tentang betapa besar fitnah yang dihadapi oleh suamimu. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
 “Tidak aku tinggalkan sesudahku sebuah fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada fitnah wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits yang lain Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ
“Sesungguhnya wanita itu datang dalam bentuk setan, dan berbalik dalam bentuk setan pula, apabila salah seorang kalian melihat seorang wanita (dan bangkit syahwatnya) maka hendaknya dia mendatangi istrinya (menggaulinya). Sesungguhnya hal itu akan menolak gejolak yang ada dijiwanya (meredakan syahwatnya).” (HR. Muslim)

Lalu bagaimana jadinya jika ketika sang suami ingin menyalurkan kebutuhan biologisnya, disamping itu untuk menjaga dirinya dari fitnah ternyata ketika dirinya mengajak istrinya lalu istrinya menolaknya, jelas hal ini akan menimbulkan fitnah untuk suaminya, dan kerusakkan untuk rumah tangganya.

Namun karena jauhnya sebagian dari istri kaum muslimin dari masalah ini sehingga menjadi sebab mereka terjatuh kepada dosa penolakkan ajakan suami ketika diajak untuk memenuhi kebutuhan biologisnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjangnya, lalu istri tidak mendatanginya, hingga dia (suaminya) bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya hingga pagi tiba.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Seharusnya yang dilakukan istri adalah memenuhi ajakan suaminya ketika dirinya diajak berhubungan suami istri.

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ ، وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ
“Jika seorang laki-laki mengajak istrinya untuk menyalurkan hajatnya (kebutuhan biologisnya), maka hendaklah ia mendatangi suaminya, meskipun dia sedang berada di tungku perapian.” (HR. Ibnu Syaibah, at-Tirmidzi, ath-Thabarani dan berkata at-Tirmidzi Hadits Hasan Gharib, dan dishahihkan Ibnu Hibban no 4165)

Berkata al-Imam Syaukani rahimahullah, tentang hadits diatas: “Kalau dalam keadaan seperti itu saja tidak boleh seorang istri menyelisihi suami, tidak boleh tidak memenuhi ajakan suami sedangkan dia dalam keadaan seperti itu, maka bagaimana dibolehkan untuk menyelisihi suami selain dari kondisi itu.” (Lihat Nailul Authaar:269/231)

Ingatlah wahai istri tentang hak suami kalian yang begitu besar, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kalau sendainya aku boleh menyuruh seorang untuk bersujud kepada orang lain, maka niscaya aku perintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya” (HR. Abu Dawud, al-Hakim dan at-Tirmidzi menshahihkannya)

Namun dalam agama Islam, tidak boleh seseorang sujud kepada orang lain. Hadits diatas menunjukkan betapa besar kedudukan seorang suami disisi istrinya. Simak artikel kami Renungan Islam Jangan Jadi Orang Yang Merugi.

Wahai para istri perhatikanlah masalah ini jika kalian menginginkan kebaikkan untuk suami yang kalian cintai, kebaikkan untuk diri kalian dan rumah tangga kalian. Jangan sampai kalian menyesal setelah terjadi sesuatu yang tidak baik terhadap suami kalian, atau diri kalian atau rumah tangga kalian.

Related Posts

Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Untuk Berhubungan Intim
4/ 5
Oleh :

3 comments

jadi harus dipenuhi ya.

Wajib hukumnya Kang

wajib tau nih swami dan istri