with :
4 Comments
Mulai 2013 PTN Wajib Hapus Uang Pangkal. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mulai tahun akademik 2013-2014.
Mahasiswa hanya diwajibkan membayar UKT yang besarannya telah ditentukan sejak awal kuliah, di luar itu tidak boleh lagi ada pungutan apa pun, termasuk uang pangkal.
Mahasiswa hanya diwajibkan membayar UKT yang besarannya telah ditentukan sejak awal kuliah, di luar itu tidak boleh lagi ada pungutan apa pun, termasuk uang pangkal.
Kemdikbud akan menetapkan besaran satuan biaya pendidikan di masing-masing Perguruan Tinggi pada akhir Februari 2013. Besaran satuan biaya inilah yang akan menjadi dasar PTN untuk menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Direktur Jenderal Dikti, Kemdikbud, Djoko Santoso, mengatakan Kemdikbud masih menyusun daftar besaran satuan biaya (unit cost) di 94 Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Paling lama akhir Februari ini akan keluar daftarnya, masing- masing PTN akan memiliki unit cost yang berbeda, bergantung program studi dan kemahalan wilayahnya," kata Djoko, di Kemdikbud, Jakarta, Senin (4/2).
Besaran satuan biaya inilah yang akan menjadi dasar dan batasan bagi PTN untuk menentukan UKT atau dulu disebut Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP). "Prinsipnya, besar SPP atau UKT harus berada di bawah unit cost yang kami tetapkan, harus lebih murah," tegas Mantan Rektor ITB itu.
Menurut Djoko, besaran UKT tidak boleh di atas unit cost karena PTN bersifat nirlaba. Selain itu, Kemdikbud juga akan membantu pembiayaan PTN melalui Bantuan Operasional PTN (BOPTN). Djoko mengingatkan, kampus akan diberikan peringatan keras jika besaran UKT sampai melebihi unit cost yang ditentukan pemerintah. "Jadi selisih antara UKT dan unit cost akan ditutupi menggunakan BOPTN," tandas dia.
Kemdikbud menetapkan Uang Kuliah Tunggal mulai diterapkan di tahun akademik 2013-2014. UKT tersebut meliputi seluruh biaya yang dibebankan pada mahasiswa dan dibayarkan setiap semester seperti layaknya SPP. Di dalamnya sudah termasuk biaya seragam, praktikum, bahkan biaya wisuda. "Jadi, kampus tidak boleh memungut biaya lagi selama mahasiswa kuliah, semua sudah masuk dalam UKT tersebut," tegas Plt Rektor UI ini.
Dengan diberlakukannya UKT, otomatis akan menghapus juga sistem uang pangkal yang selama ini jumlahnya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Pembebasan uang pangkal ini berlaku untuk seluruh jalur masuk PTN, mulai SNMPTN, SBMPTN, sampai Jalur Mandiri[koran-jakarta]
Mulai 2013 PTN Wajib Hapus Uang Pangkal
4/
5
Oleh : Unknown
4 comments
Kok gak dari dahulu lah sistem hapus uang pangkal ini dilakukan,lumayan besar lho kemarin saya kalau gak salah sekitar 150.000 per orang kalau dihitung-hitung udah berapa milyar yah uang tersebut dan sekarang ini uang tersebut gak tahu dikemanakan.
@infosaja.com
Mudah-mudahan lebih baik kedepannya teman, tidak penuh dengan yang namanya dana siluman.
Mudahan seterusnya...dan berjalanya penghapusan uang pangkal tidak berimbas dengan kewajiban untuk membeli ini -itu yang akhirnya juga menjadi beban mahasiwa juga. Ini sering terjadi seperti di sekolah pendidikan dasar sampai menengah, uang SPP sekolah di hapuskan tapi murid-murid sekolah diwajibkan membeli buku dari sekolah di setiap semester dengan harga yang cukup mahal dan hal-hal lain dari pihak sekolah yang jadi memberatkan bagi orang tua siswa.
so We'll see mudahan semua berjalan lancar ya...
@Megawati Achmad
Yah semoga demikian, setiap wacana biasanya ada kendala, namun sudah dimulai untuk lebih baik itu lebih baik